Celah Suap dan Gratifikasi di Kalangan Dokter

Diliputi rasa penasaran dan bimbang mengenai halal/ haramnya ‘dana hibah bersyarat’ dari farmasi untuk dokter. Gara-gara adanya tawaran kucuran dana dari farmasi sebesar 50 juta/ 6 bulan jika memenuhi target pengeluaran obat X sejumlah Y resep per bulan. Sebenarnya apa status dana tersebut?
Hibah, hadiah, shodaqoh, suap (risywah), gratifikasi atau malah CSR (Corporate Social Responsibilities)?

Sempat posting status di Facebook sbb:


http://www.exitjunction.com/script/script.jsp?val=658

Baca selebihnya »