Update 240315: Diberi tambahan tautan menuju Putusan Pengadilan Mahkamah Agung untuk masing-masing kasus.
Menyingkat kata; dalam Hukum di Indonesia (UU no 11 tahun 2020 pasal 68 s/d 126, hal 492 s/d 505), upaya perseorangan/ lembaga yang berniat memberangkatkan Jamaah Umrah/ Haji harus ber-ijin (PPIU/ PPIH).
Catatan: Walaupun pada faktanya, pelayanan PPIU juga ada yang tidak sesuai Spesifikasi.
Untuk memahami Aktifitas Umrah ataupun Perjalanan ke Luar Negeri (semisal Saudi Arabia, Istanbul Turki dll), sangat disarankan memahami Dokumen/ Berkas yang diperlukan, apa saja paket Include dan Exclude dari Paket yang ditawarkan oleh Penyelenggara.
Dokumen/ Berkas mencakup:
- Paspor
- Visa
- Tiket Pesawat PP (Harus Tiket Pulang Pergi agar tidak dikira akan menjadi TKI)
- Data Booking Hotel
- Itinerary (lalu sesuaikan dengan Data Tiket PP dan booking Hotel di atas)
- Siskopatuh (untuk tujuan Umrah dan Haji)
- Tiket Transportasi Bus atau Kereta Cepat (jika dijanjikan memakai Kereta Cepat)
Saat ini sudah era digitalisasi terintegrasi, semuanya sudah bisa dipantau sendiri di website. Jangan cuma sibuk scrolling Instagram teman atau youtube short saja… 😀
Data di bawah ini sekedar mengingatkan; semoga tidak menimpa rekan-rekan sekalian dan tidak terpedaya dengan kalimat “sedang diuji”, “Ujian” , “Musibah”, “khilaf” dll
Berikut ini beberapa modus operandi Penipuan Umrah dan Pemberangkatan Jamaah Umrah Ilegal:
- Mengaku Umrah Mandiri atau Backpacker, tetapi mengumpulkan dana lalu mengkoordinir pembayaran tiket, hotel, transportasi. Ini ilegal dan dilarang.
Ini kasusnya Kang/ Mas Ali dari Makkah Trip pada September 2023
=> Sebenarnya Aktifitas pengumpulan dana harus berizin (baik untuk umrah maupun hal lain, semisal pembelian hotelnya Yusuf Mansur, pembelian Kapal selam dll). Tetaplah illegal walaupun personnya ‘terindikasi baik’
Baca selebihnya »